TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri menilai pembangunan ibu kota sebaiknya ditunda, paling minimal hingga lima tahun ke depan. Hal itu karena, kata dia, ada pembangunan lain yang saat ini lebih diperlukan di masa darurat pandemi Covid-19 untuk membantu kesulitan masyarakat.
"Pembangunan pertama kali untuk menyelamatkan rakyat dulu. Sehingga ibu kota itu urusan yang bisa ditunda setidaknya lima tahun," kata Faisal Basri dalam diskusi virtual Jumat, 21 Januari 2022.
Dia menegaskan bahwa saat ini Indonesia masih dalam keadaan darurat. Di mana Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, masih berlaku.
Dalam beleid itu memberikan keleluasaan kepada negara untuk melebarkan defisit di atas 3 persen, kemudian memberikan keleluasaan buat pemerintah untuk merealokasikan anggaran dari pos-pos yang lain untuk tujuan penanganan Covid-19.
Kalau dana pemulihan ekonomi nasinoal (PEN) atau dana Covid-19 dialihkan untuk pembangunan ibu kota, kata dia, itu melanggar etika, moral, dan undang-undang.